Membongkar Bobroknya DPR: Mengapa Membubarkan Bukan Solusi, dan Reformasi Total Adalah Keharusan. Sampai saat ini DPR menjadi salah satu lembaga yang memiliki tingkat kepercayaan publik yang rendah. Hal ini dapat dilihat dari hasil survei yang dilakukan oleh IPO (Indonesia Polical Opinion) bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap DPR hanya mencapai angka 45%. Rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif ini disebabkan oleh beberapa faktor:
pertama, DPR sebagai instansi penyambung lidah rakyat tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik, hal ini dapat disimak dari pernyataan kontroversial yang pernah dilontarkan oleh mantan ketua komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) pada saat mengadakan rapat bersama mantan menteri Polhukam Mahfud MD, dia mengungkapkan bahwa “semua yang ada di gedung senayan hanya patuh terhadap perintah atasan (ketua partai)”. Pernyataan ini secara implisit Mengungkap bahwa kepentingan penguasa berada diatas kepentingan masyarakat sipil.
kedua, Gaji dan fasilitas mewah yang diterima oleh para anggota dewan tidak sebanding dengan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang mereka hasilkan. Hal ini bisa dilihat dari fenomena di mana pengesahan undang-undang (UU) di Indonesia berjalan lambat, bahkan untuk UU yang sangat krusial dan dibutuhkan oleh masyarakat. Contoh paling nyata adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sudah lama menjadi wacana namun tak kunjung masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kondisi ini mencerminkan beberapa problem serius dalam sistem legislasi kita.
Ketiga, masih terdapat anggota DPR yang tidak tidak memiliki nurani dan tidak merepresentasikan apa yang diwakilkannya. Perilaku sebagian anggota DPR yang arogan dan gemar flexing menunjukkan adanya krisis nurani dan kegagalan dalam merepresentasikan aspirasi rakyat yang mereka wakili. Perilaku ini tidak hanya merusak citra lembaga legislatif, tetapi juga menciptakan jurang pemisah yang semakin lebar antara wakil rakyat dan konstituennya.
Keempat, DPR dianggap sebagai lembaga terkorup menurut survey yang dilakukan oleh Global Corruption Barometer yang dilakukan oleh Transparancy Internasional Indonesia (TII). Terbaru dilansir dari CNN Indonesia pada kamis 7 Agustus 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial HG dan ST sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2020–2023. Akibat dari empat faktor tersebut DPR mendapat kecaman dari masyarakat luas, puncaknya dengan adanya aksi demo pada tanggal 25 Agustus di gedung Senayan Jakarta. Dari situlah mulai muncul wacana bubarkan DPR. Namun, apakah wacana membubarkan DPR adalah solusi?
Baca Juga: Menilik Tragedi Hilangnya Nyawa Ojol Di bawah Roda Taktis Dari Perspektif Hukum Etika dan Sosial
Membubarkan DPR
“Membubarkan DPR” sekilas seperti langkah instan untuk menjawab segala kegelisahan dan kemarahan kita sebagai masyarakat sipil terhadap kebobrokan institusi ini. Namun apakah langkah ini merupakan langkah logis dan realistis? Perlu analisis lebih mendalam mengenai hal ini.
Indonesia secara de facto telah resmi diakui sebagai negara yang merdeka dan memilih demokrasi sebagai sistem atau model pemerintahannya yaitu pada tahun 1945. Demokrasi sendiri merupakan model pemerintahan yang menjadikan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Hal ini sejalan dengan teori Abraham Lincoln yang mendefinisikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam sistem demokrasi dikenal istilah trias politica yang dipopulerkan oleh immanuel kant. Trias politica sendiri merupakan ide dari seorang pemikir asal Prancis yang bernama Montesquieu, dia membagi kekuassaan menjadi tiga pilar penting yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Eksekutif berfungsi menjalankan pemerintahan, legislatif membuat undang-undang dan mengawasi kinerja eksekutif, sedangkan yudikatif sebagai lembaga peradilan yang independen.
Dalam konteks negara Indonesia, DPR disebut sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi krusial karena bukan hanya mebuat Undang-Undang dan menetapkan anggaran, tetapi juga berfungsi mengawasi (check and balance) jalannya pemerintahan eksekutif yang dipimpin oleh presiden. Jika DPR dibubarkan maka kekuasaan Presiden menjadi absolut, sehingga berpotensi akan menimbulkan suatu mekanisme pemerintahan otoriter yang dapat merusak sistem demokrasi. Kondisi seperti ini sudah pernah terjadi pada era pra reformasi, maka sejarah kelam harus selalu diingat dan dijadikan sebagai pembelajaran jangan sampai bangsa ini terjerumus ke dalam jurang yang sama untuk kedua kalinya.
Mereformasi DPR
Jika membubarkan bukanlah sebuah langkah yang tepat, maka langkah satu-satunya yang dapat diambil adalah mereformasi DPR. Reformasi ini perlu dilakukan secara total, dimulai dari memperketat seleksi calon anggota DPR, pembatasan anggaran pemilu, dan Memperbaiki transparansi, menekan privilese yang berlebihan, serta menegakkan kode etik yang kuat.
Memperketat seleksi calon anggota DPR seyogyanya merupakan tugas dari setiap fraksi partai politik. Terdapat tiga hal penting yang harus dipertimbangkan dalam mengsung calon anggota DPR meliputi: inteletualitas, track record, dan elektabiltas. Intelektualitas dan track record haruslah menjadi faktor utama, jangan sampai elektabiltas yang malah dijadikan sebagai faktor utama. Fenomena yang terjadi saat ini adalah masih terdapat partai politik hanya mementingkan elektabilitas saja. Hal ini terungkap dari pengakuan artis Aurelie Moeremans yang dimuat dalam kanal youtube Jambi TV. Aurelie mengaku pernah diajak salah satu partai politik untuk menjadi calon anggota DPR dengan tawaran gaji ratusan juta, di mana tugasnya hanya mengikuti perintah atasan saja.
Pembatasan anggaran pemilu. Saat ini, biaya politik untuk menjadi anggota DPR sangat tinggi. Calon anggota harus mengeluarkan dana besar untuk kampanye. Kondisi ini secara tidak langsung menciptakan beberapa masalah serius seperti mendorong praktik korupsi dan menghalangi calon-calon yang berkualitas. Dengan membatasi anggaran, pemilu akan menjadi lebih sehat dan kompetitif. Uang tidak lagi menjadi penentu utama kemenangan. Sebaliknya, yang akan berbicara adalah ide, integritas, dan kapasitas para calon.
Peningkatan transparansi dapat diwujudkan dengan mewajibkan publikasi seluruh agenda, notulensi rapat, dan laporan harta kekayaan anggota secara terbuka. Pembatasan privilese, perlu dilakukan revisi undang-undang terkait fasilitas dan tunjangan mewah. Dan yang terakhir, penerapan kode etik yang tegas memerlukan penguatan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar lebih independen, serta menyediakan sistem pengaduan yang efektif dari masyarakat, dengan sanksi yang jelas dan proporsional untuk setiap pelanggaran.
Penulis: Bangkit Wira Malik, Editor: Bangkit Wira Malik
